![]() | |
money... |
1. Sejarah Uang
Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar menukar barang yang diinginkan denga barang lain yang disebut dengan barter atau dikenal dengan istilah in natura.
Pertukaran in natura ini bisa terjadi apabila terdapat 2 orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan manusia sistem barter ini mengalami beberapa kesulitan,yaitu :
a. Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimlikinya.
b. Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
c. Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi.
Kesulitan-kesulitan semacam itu baru dapat diatasi setelah ditetapkan suatu benda sebagai alat tukar yang bisa diterima oleh umum, digemari dimana-mana, mudah dibawa dan setiap waktu dapat di tukarkan dengan barang apa saja yang diperlukan. Alat tukar ini merupakan perantara antara barang yang dimliki dengan barang yang
Alat tukar ini kemudian dikenal dengan sebutan uang. Pada mulanya,bentuk uang tidaklah seperti yang kita kenal sekarang. Karena pada waktu itu uang berupa benda-benda yang istimewa atau benda yang berharga dan diinginkan oleh semua orang, itulah yang disebut dengan uang barang (comodity money). Bermacam-macam barnag digunakan sebagai uang seperti batu-batu mulia, kulit kerang, kulit binatang, ternak, wol, gading bahkan garam.
Penggunaan uang barang akhirnya menemui kesulitan-kesulitan. Kesulitan yang utama dirasakan untuk uang barang adalah sulit menentukan nilainya. Contoh, bagaimana membedakan nilai kulit kerang yang besar dan yang kecil ? Kesulitan yang lain, yaitu ada barang yang tidak tahan lama,mudah pecah dan tidak mempunyai identitas, bentuk,ukuran dan berat. Oleh karena itu, orang mulai memilih logam sebagai bahan pembuatan uang, lahirlah mata uang logam. Logam sebagai bahan uang memiliki syarat yaitu digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak,memiliki nilai yang tinggi, mudah dipindah-pindah,dan mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya.
Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.uang tersebut dari emas dan perak disebut dengan uang logam ( metalic money ). Uang logam emas dan perak juga disebut juga sebagai full bodiet money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang )sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh dengan bodynya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, maka perkembangan tukar menukar yang harus di layani dengan uang logam juga berkembang, sedangkan jumlah lgam mulia, yaitu emas dan perak tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan. Hal itu disebabkan persediaan emas dan perak sebagai bahan pembuat uang jumlahnya terbatas (langka), dan sulit dibawa-bawa karena terlalu berat, apalagi dalam jumlah yang banyak maka lahirlah uang kertas. Kertas digunakan sebagai bahan uang. Uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik, tetapi hanya memilki nilai nominal maka uang kertas ini digolongkan sebagai token money ( uang tanda ). Artinya, nilai nominal uang tersebut lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya.
Uang kertas ini diterima oleh masyarakat karena kepercayaan. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Denga kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uag yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Namun, selanjutnya dimanfaatkan oleh pandai emas atau perak untuk mengeluarkan bukti-bukti pemilikan emas. Beredarlah bukti-bukti pemilikan emas tersebut sebagai uang kertas. Sejalan dengan beredarnya uang kertas, uang logam juga masih tetap beredar mendampinginya dalam peredaran.
Perkembangan pertukaran melaju pesat sesuai dengan kemajuan perekonomian. Untuk menghindari kecurangan-kecurangan dalam pertukaran, maka pemerintah ikut campur dalam menentukan nilai uang yang digunakan sebagai alat tukar.
Uang yang beredar saat ini di tiap-tiap negara lebih banyak token money sebab terbuat dari kertas atau dari logam dan nila bahannya rendah serta masyarakat dilarang membuat uang. Pemerintah mengeluarkan uang kertas dengan menyimpan jaminan sejumlah emas, namun uang kertas tersebut tidak bisa ditukarkan dengan emas yang dijadikan jaminannya.
Perkembangan selanjutnya uang kertas yang beredar sekarang sudah tidak dijamin lagi dengan emas, namun uang kertas tetap diterima oleh masyarakat karena percaya pada pemerintah yang telah mengeluarkan uang kertas tersebut. Karena uang kertas diterima oleh masyarakat atas dasar kepercayaan kepada pemerintah, maka uang kertas tersebut juga sebagai uang kepercayaan atau mata uang fidusiar (fiduciay money). Fiduciary money adalah mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin dengan emas atau perak, tetapi nilainya dapat dipertahankan karena kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Definisi uang menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
a. A.C Pigou
Dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud dengan uang adalah alat tukar.
b. D.H Robertson
Dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa money is something recepted in paymen for goods. Artinya, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapat barang-barang.
c. R.G Thomas
Dalam bukunya Our Modern Banking ia menjelaskan bahwa money is something that is readily and generaly accepted by public in payment for goods, service and other valuable assets and for the payment for debts. Artinya, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Dari definisi uang tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
3. Syarat-Syarat Uang
Berdasarkan uraian di atas,agar suatu benda dapat digunakan sebagai alat perantara dalam tukar menukar, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Disenangi dan dapat diterima secara umum (acceptability).
b. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability).
c. Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama (stability of value).
d. Mudah disimpan dan mudah dipindahkan / dibawa kemana-mana tanpa kesulitan (portablity).
e. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
f. Memiliki satu kualitas saja (uniformity).
g. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipasulkan (scarcity).
Dalam pelaksanaan pertukaran, syarat-syrat yang dikemukakan belum tentu terpenuhi semua oleh semua benda. Akan tetapi, masyarakat selalu berusaha semaximal mungkin agar benda yang dijadikan uang memenuhi syarat-syarat tersebut agar bisa berfungsi sebagai uang.
4. Fungsi Uang
Dari definisi uang di atas, sebenarya fungsi uang telah tersirat, yaitu sebagai alat tukar dan sebagai alat pembayaran utang. Namun secara lengkap fungsi uang dapat dibedakan sebagai fungsi asli (utama) dan fungsi turunan (tambahan).
a. Fungsi asli (utama)
Fungsi asli (utama) uang adalah sebagai berikut :
1. Sebagai alat tukar umum (medium of exchange). Uang dipaki sebagai alat tukar untuk mempermudah penukaran karena uang diakui scara umum. Dengan demikian, uag dapat diterima oleh siapa pun dan dimana pun sehingga kesulitan-kesulitan pertukaran teratasi dengan adanya uang.
2. Sebagai alat kesatuan hitung (unit of account) atau disebut juga pengukur nilai (measure of values). Tiap nilai tukar ditetapkan dalam satuan uang (satuan uang di Indonesia yaitu Rupiah, di Jepang yen, di Malaysia ringgit, dan lain-lain) sehingga dapat ditetapkan perbandingan antara satu barang dengan barang lainnya atau untuk dapat dipakai dalam menunjukkan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, besarnya pinjaman dan besarnya harga. Misalnya nilai sebuah rumah dapat ditetapkan dalkam rupiah sehingga jual beli dapat dilaksanakan karena nilainya dapat ditentukan dengan tepat.
3. Sebagai penyimpan nilai (strore of value) karena dapat digunakan untuk mengaihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang di jualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunkan membeliu barang dan jasa di masa mendatang.
b. Fungsi Turunan (tambahan)
Fungsi tambahan uang adalah sebagai berikut :
1. Sebagai alat bayar/ alat penunda pembayaran ( standard of diferred payment). Pada tukar menukar fungsi ini bersamaan dengan fungsi alat tukar, tetapi pada pembayaran denda dan pajak, pembelian kredit dan pemberian hadiah, fungi ini akan kelihatan. Dalam hal ini uang dapat menyelesaikan utang piutang atau pembayaran masa yang akan datang.
2. Sebagai alat pembentuk kekayaan dan pemindahan kekayaan (modal). Dengan mengumpulkan uang dapat terjadi pembentukan kekayaan, sebab dengan uang yang banyak dapat dibelikan barang-barang misalnya tanah dan rumah. Artinya, semakin banyak uang semakin banyak kekayaan dapat dikumpulkan sebab kekayaan dapat berpindah tangan dengan jalan menukarnya dengan sejumlah uang. Selain dari contoh di atas setelah terkumpul (ditabung) baik melalui lembaga maupun perorangan dapat dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Dengan kata lain uang berfungsi sebagai sdarana pemindahan modal.
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu uang kartal (common money) dan uang giral.
a. Uang Kartal (common money)
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Di Indonesia menurut Undang-Undang Bank Central No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1 Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktori.
1. Jenis uang kartal menurut Lembaga yang mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No.11 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank .Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, tersebut dari kertas yang memiliki ciri-ciri dikeluarkan oleh pemerintah, dijamin dengan undang-undang , bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, dan ditanda tangani oleh menteri keuangan.
Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya, yaitu dikeluarkan oleh bank sentral, dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral, bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan, terdiri dari satuan uang yang nilai nominalnya besar, dan ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Di Indonesia pada saat ini sudah tidak dijumpai lagi uang pemerintah karena uang yang beredar pada saat ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang No. 13/1968.
2. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
a) Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetap dan dapat dibuat dari emas, perak atau bahan logam lainnya, dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan.
Uang logam memiiki tiga macam nilai yaitu :
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk bahan uang.
2. Nilai nominal, yaitu niali yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp 100.000), dan 500 rupiah (Rp 500.000).
3. Nilai tukar ialah jumlah barang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah uang.
b) Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas diantaranya:
1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia.
2. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
3. Dapat memenuhi keperluan yang besar, peredaran uang kertas bersifat elastis sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan akan uang.
4. Mempermudah pengiriman uang dalam jumlah besar.
b. Uang Giral
Perkembangan tukar menukar semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya perkembangan ekonomi. Hal ini, menuntut adanya alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman. Untuk mengantisipasi hal tersebut diciptakanlah uang giral (uang bank). Di Indonesia, bank yang menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia sebab menurut UU No. 7 tentang perbankan tahun 1992 uang giral merupakan tagihan yang ada di bank umum ( demand deposit ), yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral sebab beredarnya uang giral hanya dikalangan tertentu saja, misalnya orang yang memiliki rekening dibank dan pengusaha.
1. Terjadinya Uang Giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut :
a. Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet,cara ini disebut primary deposit.
b. Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara seseorang menjual surat berharga ke bank dan bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
c. Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut loan deposit.
2. Keuntungan Menggunakan Uang Giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
a. Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
b. Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan ( yang ditulis oleh pemilik cek/ bilyet giro)
c. Lebih aman karena resiko hilang lebih kecil Dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/ bilyet giro dengan cara pemblokiran.
c. Uang Quasi
Uang Quasi adalah uang yang bredar di masyarakat berupa uang, uang yang ditabung, baik di rumah maupun di lembaga-lembaga bank dan non bank kecuali tabungan giro. Uang Quasi bentuknya dapat berupa uang kartal atau uang giral.
6. Nilai Uang
Pada dasarnya nilai uang itu terdiri dari nilai intrinsik dan nilai nominal apabila nilai uang diukur dengan daya belinya dikenal dengan nilai riil. Nilai riil adalah nilai yang dapat diukur dengan sejumlah barang yang menunjukkan daya beli uang tersebut. Nilai riil erat kaitannya dengan uang sebagai alat tukar.
Hubungan antara barang dengan nilai harga tesebut merupakan cerminan bahwa uang memiliki nilai riil dan itu merupakan nilai internal uang. Dengan adanya globalisasi ekonomi, nilai uang tidak hanya ditunjukkan oleh kemampuannya untuk memperoleh sejumlah barang atau jasa, namun lebih jauh berhubungan pula dengan mata uang asing dinyatakan dengan kurs valuta asing. Apabila daya beli uang diukur dengan mata uang asing, maka uang tersebut memilki nilai eksternal. Nilai internal maupun nilai eksternal menunjukkan daya beli uang tersebut.
7. Permintaan dan Penawaran Uang
a. Permintaan Uang
1. Teori Permintaan Uang Klasik
Menurut ahli ekonomi klasik, fungsi uang adalah sebagai alat tukar sehingga jumlah uang yang diminta sebanding atau proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Jika tingkat output atau pendapatan meningkat maka jumlah uang yang diminta juga meningkat. Demikian pula jika tingkat output atau pendapatan turun, maka jumlah uang yang diminta juga turun. Jumlah uang yang dipegang oleh masyarakat tidak hanya nilai nominalnya, tetapi juga daya belinya, yaitu nilai nominal uang yang dibandingkan tingkat harga yang berlaku (real money balances). Hal ini dapat dirumuuskan sebagai berikut :
(M/P)d=k.Y
Sebagaimana anggapan kaum klasik bahwa uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, maka uang bersifat netral, artinya uang hanya mempengaruhi tingkat harga. Pendapatan ini dinyatakan dalam persamaan kuantitas uang klasik oleh Irving Fisher sebagai berikut :
M x V= P x T atau MV=PT
Dari persamaan di atas dapat disimpulkan bahwa uang yang beredar dikali velositas uang akan sama dengan tingkat harga umum dikali dengan jumlah transaksi. Velositas uang adalah jumlah perputaran uang dalam setahun dalam suatu perekonomian yang dalam jangka pendek dianggap konstan. Misalnya dalam perekonomian Indonesia yang hanya memproduksi sepatu dalam setahun dapat dihasilkan 1.000.000 pasang sepatu yang hanya per pasangnya Rp. 240.000,00 dan velositas uang sebesar 12, maka jumlah uang yang dibutuhkan adalah sebesar :
M x 12 = 1.000.000 x 240.000
M = 240.000.000.000/12
M = 20.000.000.000
Jika produksi sepatu meningkat sebanyak 20% yaitu menjadi 1.200.000 pasang dan diasumsikan hal lain konstan (ceteris paribus), jumlah uang yang dibutuhkan juga akan meningkat sebanyak 20%, yaitu menjadi :
M = 20.000.000.000 + 20% x 20.000.000.000
= 24.000.000.000
Model seperti dijelaskan diatas memilki kelemahan, yaitu sulit untuk menentukan unit transaksi sebenarnya yang terjadi (T) karena di dalam sebuah perekonomian tidak hanya dihasilkan satu produk, tetapi ratusan macam produk. Untuk itu, maka nilai T yang digunakan adalah nilai output riil atau PDB riil sehingga persamaanya menjadi :
M x V = P x T
Jumlah uang dikali velositas sama dengan harga dikali PDB riil.
2. Teori Permintaan Uang Keynesian
Mengapa Anda perlu memegang uang tunai dalam jumlah tertentu? Mengapa kita perlu uang tunai? Alasan orang memegang uang tunai menurut John Maynard Keynes adalah karena uang diperlukan sebagai alat pembayaran (transaction motive), untuk keperluan berjaga-jaga (precautionary motive) dan untuk keperluan spekulasi (spekulation motive).
a). Motif Transaksi (Transaction Motive)
Dalam teori Keyness, permintaan uang untuk transaksi sama dengan permintaan uang dalam teori klasik. Masyarakat memegang uang tunai adalah dengan tujuan mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk keperluan transaksi memilki hubungan positif dengan pendapatan. Jika pendapatan naik, maka permintaan uang untuk keperluan transaksi juga meningkat.
b). Motif Berjaga-jaga (Precautionary Motive)
Permintaan terhadap uang bisa saja karena orang ingin berjaga-jaga terhadap suatu peristiwa yang tidak dikehendaki seperti sakit, kecelakaan, kebanjiran dan kebakaran. Permintaan uang untuk berjaga-jaga juga memiliki hubungan positif dengan pendapatan.
c). Motif Spekulasi (Spekulation Motive)
Motif spekulasi adalah motivasi memegang uang tunai untuk memperoleh keuntungan. Hal ini merupakan konsekuensi dari salah salah satu fungsi uang yaitu sebagai media penyimpan nilai. Keuntungan dari memegang uang tunai adalah likuiditasnya yang sempurna. Artinya, kapan pun dibutuhkan pada saat itu juga dapat digunakan.
Namun demikian, terdapat biaya hilangnya kesempatan memperoleh bunga dalam memegang uang tunai seandainya uang itu disimpan dalam bentuk obligasi. Jadi, permintaan uang untuk keperluan spekulasi berhungan dengan tingkat bunga yang berlaku. Jika tingkat bunga rendah permintaan uang meningkat, sedangkan pada tingkat bunga tinggi permintaan uang turun.
b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Uang
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang, yaitu sebagai berikut :
1. Besar kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan maximal.
2. Cepat atau lambatnya laju peredaran uang. Kecepatan peredaran uang dipengaruhi oleh faktor berikut :
a). Kebiasaan pembayaran konsumen, apakah tunai atau angsuran, sebab ini akan berpengaruh terhadap uang yang diminta pada saat ini atau saat yang akan datang.
b). Frekuensi pembayaran pendapatan.
c). Praktik-praktik bank, hal ini berkaitan dengan keluar masuknya uang melalui bank.
d). Keadaan psikologi masyarakat dalam menggunkan uangnya.
3. Motif-motif masyarakat dalam memilki uang.
Motif masyaakat memegang uang terdiri dari 3 motif, yaitu Motif Transaksi (Transaction Motive), Motif Berjaga-jaga (Precautionary Motive) dan Motif Spekulasi (Spekulation Motive).
c. Penarawan Uang
Penawaran uang adalah jumlah semua uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Uang beredar dibedakan dalam pengertian sempit dan pengertian luas.
1. Uang beredar dalam arti sempit (M1) adalah kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.
2. Uang beredar dalam arti luas (M2) atau likuiditas perekonomian adalah kewajiban sistem moneter yang terdiri dari M1 dan uang kuasi.
3. Uang Giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan dalam rupiah yang sudah jatuh tempo yang selanjutnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah dalam sistem moneter.
4. Uang Kuasi terdiri atas simpanan berjangka dan tabungan penduduk pada bank umum, baik dalam rupiah maupun valuta asing.
d. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penawaran Uang
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran uang adalah sebagai berikut :
1. Tinggi rendahnya tingkat bunga
Makin tinggi tingkat bunga bank, makin sedikit jumlah uang yang beredar. Semakin rendah tingkat bunga, maka semakin banyak jumlah uang yang beredar.
2. Tingkat pendapatan masyarakat
Makin tinggi pendapatan masyarakat, semakin banyak uang beredar sebab semakin sering melakukan transaksi.
3. Jumlah penduduk
Semakin banyak (padat) jumlah penduduk, semakin banyak dan semakin cepat uang beredar.
4. Keadaan letak geografis
Di perkotaan lebih cepat dan lebih banyak jumlah uang yang beredar dan dibandingkan dengan di pedesaan.
5. Struktur ekonomi masyarakat
Struktur ekonomi negara agraris berbeda dengan negara industri, negara industri peredaran uang lebih banyak dan lebih cepat.
6. Penguasaan IPTEK penduduk
Negara yang IPTEK nya lebih maju lebih maju dan lebih cepat uang beredar dibandingkan dengan negara yang menerapakn teknologi yang sederhana.
7. Globalisasi ekonomi
Dalam lingkungan dunia usaha yang semakin global dan arus modal antar negara yang semakin meningkat, uang yang beredar juga dipengaruhi oleh transaksi-transaksi internasional dalam hal ini kurs uang mempengaruhi peredaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar